Sabtu, 30 April 2011

Pemasaran Rumah Sakit, perlukah? Bolehkah?


Konon tempat layanan kesehatan tidak boleh iklan? Konon tabu memasarkan rumah sakit? Lha bagaimana masyarakat bisa tahu kalau sebuah rumah sakit memiliki peralatan canggih seperti CT Scan, Echokardiografi yang paling mutakhir, ESWL, PCNL, URS, Uroflowmetri, cathlab dll.
Bila tidak diperkenalkan di masyarakat tentunya utilisasi alat-alat tersebut sangat rendah, padahal harga alat tersebut sangat tinggi. Kapan dong alat tersebut digunakan?
Memasarkan rumah sakit tidak sekedar seperti menggelar dagangan semua produk di pasar. Tapi pemasar harus pandai membidik dan memilih jualan alat yang dibutuhkan di tempat jualan nantinya.... Artinya, seorang pemasaran harus mempelajari demand disamping meyakinkan bahwa alat-alatnya berfungsi dengan baik.
Mengingat betapa besar investasi rumah sakit dan demand yang cukup besar di masyarakat PERSI tidak melarang rumah sakit melakukan promosi berupa iklan asalkan iklan tersebut bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan kode etik rumah sakit Indonesia. Karena pada dasarnya kegiatan promosi dilaksanakan untuk menjaga komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat luas.
Namun, ketika rumah sakit memutuskan untuk beriklan, rumah sakit harus benar-benar siap. Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan undang-undang perlindungan konsumen.

Jadi boleh enggak Rumah Sakit beriklan?
Melihat tulisan di atas jelas Rumah Sakit boleh beriklan asal masih menjaga profesionalitas, tidak menjanjikan kepastian kesembuhan, tetapi iklan disajikan dalam bentuk informasi layanan yang ada di rumah sakit tersebut.

Nah, tayangan berikutnya akan ditampilkan teknik pemasaran yang smart, etis yang dapat dilakukan oleh rumah sakit manapun di Indonesia.

dr Prabata, Manajer Humas dan Pemasaran Rumah Sakit JIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar