Dibutuhkan segera 10 Caregiver/Pramurukti (5 pria dan 5 wanita) untuk penempatan DIY. Kerja dibagi dalam 3 shift. Berminat hubungi: dr Prabata, Pesona Mentari J7 Jl Kaliurang km 9,3, no HP: 0816681827.
Bagi yang belum ada pengalaman bisa mendaftarkan untuk ikut training terlebih dahulu, dengan syarat:
1. WNI
2. Sehat jasmani dan Rohani
3. Pendidikan minimal SMA/Sederajat
4. Biaya Pendidikan Rp 1 500 000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri a/n Prabata no. rekening 1370001153531
Jumat, 09 September 2011
Sabtu, 30 April 2011
Pemasaran Rumah Sakit, perlukah? Bolehkah?

Konon tempat layanan kesehatan tidak boleh iklan? Konon tabu memasarkan rumah sakit? Lha bagaimana masyarakat bisa tahu kalau sebuah rumah sakit memiliki peralatan canggih seperti CT Scan, Echokardiografi yang paling mutakhir, ESWL, PCNL, URS, Uroflowmetri, cathlab dll.
Bila tidak diperkenalkan di masyarakat tentunya utilisasi alat-alat tersebut sangat rendah, padahal harga alat tersebut sangat tinggi. Kapan dong alat tersebut digunakan?
Memasarkan rumah sakit tidak sekedar seperti menggelar dagangan semua produk di pasar. Tapi pemasar harus pandai membidik dan memilih jualan alat yang dibutuhkan di tempat jualan nantinya.... Artinya, seorang pemasaran harus mempelajari demand disamping meyakinkan bahwa alat-alatnya berfungsi dengan baik.
Mengingat betapa besar investasi rumah sakit dan demand yang cukup besar di masyarakat PERSI tidak melarang rumah sakit melakukan promosi berupa iklan asalkan iklan tersebut bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan kode etik rumah sakit Indonesia. Karena pada dasarnya kegiatan promosi dilaksanakan untuk menjaga komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat luas.
Namun, ketika rumah sakit memutuskan untuk beriklan, rumah sakit harus benar-benar siap. Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan undang-undang perlindungan konsumen.
Jadi boleh enggak Rumah Sakit beriklan?
Melihat tulisan di atas jelas Rumah Sakit boleh beriklan asal masih menjaga profesionalitas, tidak menjanjikan kepastian kesembuhan, tetapi iklan disajikan dalam bentuk informasi layanan yang ada di rumah sakit tersebut.
Nah, tayangan berikutnya akan ditampilkan teknik pemasaran yang smart, etis yang dapat dilakukan oleh rumah sakit manapun di Indonesia.
dr Prabata, Manajer Humas dan Pemasaran Rumah Sakit JIH
Jumat, 29 April 2011
RUMAH SAKIT JIH MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI 16 LAYANAN
Sertifikat Akreditasi 16 Layanan yang diserahkan oleh Dirjen Bina Upaya Pelayanan Kesehatan untuk Rumah sakit JIH adalah bukti keseriusannya RS JIH dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat khususnya DIY dan Jawa Tengah.
Sertifikat tersebut bisa saja diperoleh setiap rumah sakit yang menginginkannya, asal memiliki komitmen bersama yang kuat dari pucuk pimpinan sampai karyawan tingkat pelaksana di lapangan.
Penyerahan sertifikat akreditasi dilakukan pada tanggal 21 April 2011 di Auditorium Rumah Sakit JIH lantai 5 bersama 3 rumah sakit lainnya, yaitu: Rumah Sakit Panti Rapih, RSUD JOGJA dan RSUD Panembahan Senopati, Bantul.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi dilanjutkan dengan Seminar yang menampilkan tiga pembicara ternama, dr Suprijanto Rijadi,MPA,Ph.D, direktur Rumah Sakit JIH yang menyampaikan materi "Dampak Pelaksanaan Undang-Undang no. 44 tahun 2009", Wakil dari Dinkes Propinsi DIY, Drs Elvy, Apt,M.Kes dengan materinya "Klasifikasi Rumah Sakit dan cara memenuhinya" dan pembicara ketiga Prof.dr. Budi Mulyono,SpPK(K), direktur Rumah Sakit PROF DR SARDJITO yang menyampaikan materi tentang "Peran Rumah Sakit Jejaring dalam Pelayanan, Rujukan dan Pendidikan". Sebagai Keynote Speaker adalah dr. Supriyantoro,SpP,M.Kes, Dirjen Bila Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Seminar tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 Direktur dan Manajer Rumah Sakit se DIY dan Jawa Tengah.
Materi yang disampaikan oleh para pembicara sangat menarik karena pemberlakuan UU No. 44 tahun 2009 harus diikuti oleh rumah sakit se Indonesia paling lambat tanggal 28 Oktober 2011. Hal inilah yang mengharuskan adanya perubahan-perubahan struktur dan pengelolaan rumah sakit sesuai yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mau tidak mau rumah sakit harus berbenah sedemikian rupa supaya seiring dan sejalan dengan pemerintah.
Demi terlaksananya UU tersebut tentunya pemerintah akan membantu semaksimal mungkin agar rumah sakit tetap bisa operasional bahkan lebih baik di masa yang akan datang. Pernyataan ini cukup melegakan para peserta seminar, setelah mengikuti acara dari jam 08.00 sampai jam 13.00 dengan diwarnai diskusi yang menarik hingga akhir acara.
Langganan:
Komentar (Atom)